Ricky Rizal Mengaku Mengikuti Skenario Sambo Soliter Terkait Pembunuhan Brigjen Yoshua.

JAKARTA – Tersangka pembunuhan Novriansyah Joshua Hotabarat, Brigjen Joshua dan Ricky Rizal, mengaku mengikuti naskah yang disiapkan Fede Sampo terkait kematian Joshua.

Pengakuan itu disampaikannya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan Ricky, Senin (12/5/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN).

Ricky bersaksi mendukung terdakwa Richard Eliezer Bodihang Lumieux atau Bharada Eliezer dan Strong Ma’ruf.

Hal itu bermula saat majelis hakim Wahyu Iman Santosa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai semua keterangan Ricky itu ganjil.

Majelis hakim menilai keterangan Ricky di persidangan tidak masuk akal, bahkan setelah Verde Sambo dan seluruh keluarga Ricky meninggalkan Rumah Magelang.

“Setelah kejadian ketika Anda keluar dari rumah Magelang dan pergi ke rumah Saguling, cerita Anda tidak masuk akal lagi,” kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

Menurut majelis hakim, keterangan Ricky hanyalah upaya untuk mengelak dari hukum.

Bahkan, Hakim Wahiu mengaku sangat paham ketika Ricky Rizal mengatakan hal yang tidak sesuai fakta.

Hakim berkata, “Saya ingatkan keterangan saksi lain. Hanya saudara ini yang bersaksi dan tidak tahu apa-apa seolah-olah tidak mau ikut.”

Menanggapi hal itu, Hakim Wahyu mengincar Ricky Rizal dan meminta pengetahuan atas naskah yang disiapkan Ferdy Sambo.

Ricky memberi tahu para juri bahwa dia tahu tentang itu dan ada hubungannya dengan itu.

“Mereka bilang tidak tahu apa-apa. Kalau kamu bilang begitu, kamu seharusnya sudah melakukan itu dari awal” dan “Ada fakta seperti ini, jadi kamu terlibat dalam membuat skenario ini kan? ” ” Hakim Wow.

Ricky menjawab, “Saya siap.” “Jadi, untuk menghormati Anda, saya persembahkan naskah yang juga dirilis oleh Mr. (Verdi Sambo) di Provos. Honor.”

Ricky Rizal berbohong di pengadilan.

Mantan ajudan Verdy Sambo, Pribka Ricky Rizal, adalah Brigjen Novriansyah Usua Hotabarat alias J.

Ia bersaksi melawan kedua terdakwa, Bharada E. dan Bharada Richard Eliezer Bodihang Lomieux, yang juga dikenal sebagai Strong Marouf, pada Senin (12 Mei 2022).

Sayangnya, para hakim mempertanyakan semua pernyataannya.

Setelah Ricky menceritakan kronologi kejadian, para juri meminta Ricky untuk bersaksi di kehidupan nyata.

Dengan nada kesal, Hakeem pun mengaku tahu jika Ricky sedang berbohong.

Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso mengatakan di persidangan Senin (12 Mei 2022):

Ricky juga mengingatkan keluarganya untuk selalu mendoakannya.

Wahyu mengingatkan Ricky, “Coba ingat-ingat mertuamu. Mereka mendoakanmu.”

Majelis hakim menilai semua keterangan Ricky di persidangan tidak masuk akal. Juga, jika informasi ditempatkan dengan bukti lain.

“Ceritamu sama sekali tidak masuk akal. CCTV, jelas ada buktinya.” kata Wahyu lagi.

Di persidangan pun, Wahyu meragukan kesaksian Ricky sejak sang cerita pergi dari Rumah Magelang.

“Setelah kejadian dengan Magelang, ceritamu tidak masuk akal lagi,” katanya.

Pasalnya, majelis hakim menilai Ricky menggambarkan kejadian tersebut seolah-olah tidak terlibat.

“Saya ingat semua kesaksian sebelumnya. Anda bilang Anda tidak berpikir Anda terlibat. Tapi Anda terlibat dalam pembuatan skenario ini.”

Menanggapi hal itu, Ricky pun menjawab tidak terlibat dalam pengerjaan skenario.

Dia tidak pernah diminta untuk memberikan informasi apa pun bahwa telah terjadi baku tembak ketika Provos memintanya.

“Setelah diselidiki, dipastikan oleh ayah saya bahwa itu adalah kecelakaan penembakan,” kata Ricky.

Selain itu, majelis hakim menemukan kejanggalan ketika Ricky mengatakan Briptu J tidak menginginkan mobil seperti Putri Kandrawati untuk perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

Saat di Saguling, Briptu J satu mobil dengan Putri.

“Di Saguling, Joshua dan Putri hampir tidak naik mobil lain. Bagaimana ceritanya? Kalau menghindarinya, kenapa bergabung kembali?”

Ricky menjawab tidak tahu kenapa Joshua bisa naik mobil yang sama dengan Putri lagi.

Ricky menjawab, “Saya hanya disuruh mengantar ibu yang terisolasi.”

“Ini yang coba ditutup-tutupi,” kata Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santoso.

“Tidak ada yang siap” kata Ricky.

Pada 8 Juli 2022, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigjen Joshua, korban pembunuhan berencana yang diorganisir oleh Vidi Sambo, disebut telah dikorbankan.

Brigadir Joshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Verdi Sambo di Durentiga, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, Verdy Sambu, Putri Kandawati dan Pribka Rizal alias Ribka R.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 338 pasal 340 KUHP, dengan pasal 55 ayat 1 s/d (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Begitu pula dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya Verdi Sambo, dia didakwa menghalangi proses peradilan bersama Hendra Kurniawan, Agus Norpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rehman Arifin dan Baikuni Wibowo.

Terdakwa diduga merusak atau menghilangkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari Kantor Polisi Doreen Teja.

Penuntutan berdasarkan Pasal 32(1) UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 UU Bantuan Pidana Kedua dalam hal menghalangi proses peradilan, Pasal 1 sampai (1) KUHP dan Pasal 1 sampai ( 1) KUHP Pasal 55 s/d